Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta, masa tanggap darurat bencana covid-19 diperpanjang mulai dari tanggal 30 Mei sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Diperpanjang
