1 | Data pribadi siswa dan guru (alamat, nomor telepon, dll.). | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
2 | Hasil evaluasi kinerja guru. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 | Dapat mengungkap rahasia pribadi Dapat menghambat proses penegakan hukum | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
3 | Dokumen kontrak kerja. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
4 | Informasi keuangan pribadi. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 | Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |
5 | Rahasia negara | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Permanen | |
6 | Dokumen hukum yang sedang berproses. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 | Dapat mengungkap rahasia pribadi Dapat menghambat proses penegakan hukum | Permanen | |
7 | Informasi yang dapat mengganggu kamanan dan ketertiban. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Permanen | |
8 | Data kesehatan siswa dan guru. | UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Permanen | Informasi dapat diberikan apabila mendapat persetujuan tertulis yang bersangkutan |