WhatsApp Chat

SOSIALISASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERPUSTAKAAN

Godean, 14 November 2025 - Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsib Daerah DIY diselenggarkan pada hari Kamis, 13 November 2025 di SMKN 1 Godean.  Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsib Daerah DIY, ibu Ir. Syam Arjayanti, M. PA dengan meghadirkan pemateri Kepala Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi, Ibu Dewi Ambarwati, S. Sos., M. Ap. Ibu Wiwik Tri Yuliani, Si, Pust.

Disamping menganalkan perpustakaan daerah, kegiatan ini juga menganalkan ijogja. IJogja adalah aplikasi perpustakaan digital yang dipersembahkan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Istimewa Yogyakarta. Aplikasi ini menyediakan ribuan koleksi ebook dan audiobook yang bisa dibaca secara online maupun offline, serta dilengkapi fitur media sosial untuk terhubung dengan pengguna lain. Melalui perpustakaan digital, pengguna dapat meminjam dan membaca buku elektronik serta mendengarkan audiobook secara gratis. IJogja juga dilengkapi fitur media sosial, yang hanya untuk membaca, tetapi juga memungkinkan pengguna memberikan ulasan buku, serta mendapatkan teman baru.

Baca juga : PROJEK KOKURIKULER SEMESTER GANJIL SMKN 1 GODEAN TAHUN AJARAN 2025/2026

Perda DIY No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan, seperti perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan teknologi, pengorganisasian, pelestarian naskah kuno, promosi, gerakan budaya baca, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, penghargaan, dan pendanaan. Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan budaya bangsa dan meningkatkan kecerdasan serta minat baca masyarakat. 

Poin-poin utama dalam Perda DIY No. 1 Tahun 2021 meliputi tahapan aturan dalam penyelenggaraan perpustakaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program dan layanan. membahas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan perpustakaan, pengorganisasian dan Pelestarian, gerakan budaya membaca, pembinaan, pendanaan sampai penghargaan atau apresiasi terhadap pihak yang berperan dalam penyelenggaraan perpustakaan.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi perda ini, masyarakat pembaca lebih dimudahkan dalam penyelenggaraan perpustakaan, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap dunia perpustakaan, dan mendorong kepatuhan hukum, menciptakan ketertiban, dan mendukung pembangunan daerah serta berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perpustakaan. (DA)

Baca juga : Puncak MPLS SMKN 1 Godean Diwarnai Senam Anak Indonesia Hebat dan Deklarasi Pelajar DIY Bersahabat
Share: