PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK: MEMBANGUN LINGKUNGAN AMAN DAN BERDAYA
Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual, atau mental terhadap perempuan dan anak. Kaum Perempuan dan anak-anak adalah kaum yang relatif paling rentan terhadap tindak kekerasan. Perlindungan untuk mereka pun belum maksimal. Kebanyakan korban tidak mau menyampaiakan secara terbuka karena merasa terancam. Akibatnya akan selalu menjadi korban dan pelakunya bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Ironisnya pelaku kekerasan justru berasal dari orang-orang terdekat seperti KDRT, bulying di sekolah atau tindak kriminal lainnya.
Dengan kemajuan teknologi dan informasi, kekerasan yang diterima perempuan dan anak tidak hanya secara fisik dan verbal ecara langsung, tetapi dapat berupa kekerasan melalui media online. Kekerasan melalui media online ini semakin marak karena dirasa lebih praktis, efisien dan mengena. Ujudnya bisa berupa hujatan, pelecehan verbal, mengintimidasi, hingga mempermalukan korban. Dampaknya secara psikologis tentu lebih hebat karena tersebar di jejaring sosial.
Baca juga : Membuat Profil README.md Bagus Di GitHub, Karya Artikel Anak SMK N 1 GodeanLalu bagaimana caranya meminimalkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak? Penanganan tindak kekerasan ini bukan hanya PR aparat pemerintah tetapi harus mengubah iklim stikma masyarakat secara global. Yang paling penting adalah peningkatan kesadaran diri melalui edukasi dan pendidikan gender. Pengetahuan dan keterampilan perempuan dan anak untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan harus disampaikan sedini mungkin, perlu pula mengetahui tempat-tempat yang harus dituju dalam mencari bantuan, dan yang tak kalah penting adalah menumbuhkan keberanian untuk melapor bila terjadi tindak kekerasan.
Hal lain yang harus dibangun adalah memperkuat Lingkungan Keluarga dan Komunitas. Anggota keluarga adalah orang yang paling peduli dengan keamanan anggotanya. Keterebukaan antar anggota akan memudahkan penanganan apabila terjadi kekerasan. Pelu pula komunikasi aktif dalam komunitas masyarakat. Masyarakat merupakan penolong aktif apabila terjadi tindak kekerasan di lingkungan. Adanya ruang aman seperti sekolah, tempat ibadah, dan ruang publik harus menjadi prioritas terwujudnya lingkungan aman bagi perempuan dan anak terutama dari perundungan (bullying) dan pelecehan.
Kewajiban terakhir perlindungan perempuan dan anak adalah negara sebagaiman yang tercantum dalam undang-undang No. 23 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (beserta perubahannya), dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 juga menjadi landasan hukum, yang menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, dengan didirikannya pusat Layanan Terintegrasi antara Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LTPPA) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang mudah diakses, responsif gender, dan memberikan layanan hukum, medis, psikologis, dan rehabilitasi menjadi jaminan terakhir terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak di Indonesia.
Baca juga : Cara Berdagang bagi Pembisnis PemulaPerlindungan Perempuan dan anak merupakan pekerjaan berat, kerja ini tak mungkin berhasil tanpa Penguatan Aparat Penegak Hukum (APH). Perlu Latihan ekstra untuk APH (Polisi, Jaksa, Hakim) agar memiliki sensitivitas gender dan anak. Proses hukum harus berorientasi pada korban (victim-centered) untuk menghindari reviktimisasi (kekerasan kedua).
Pada akhirnya perempuan dan anak adalah orang-orang yang wajib dilindungi dan dijaga. Di pundak mereka melekat kewajiban dan tuntutan yang harus dipenuhi. Kekerasan yang mereka terima menunjukkan bukti lemahnya kesadaran masyarakat dan pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi yang solid dari semua pihak, mulai dari pelaku pendidikan, pemberdayakan komunitas, dan penjamin penegakan hukum yang adil dan sensitif, sehingga tercipta masyarakat Indonesia yang bebas dari kekerasan. Perempuan dan anak Indonesia yang terlindungi dengan aman akan tumbuh dan berkembang sehingga dapat melanjutkan kewajiban meneruskan peradaban Indonesia. (DA)
Baca juga : Di Balik Tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”: Sebuah Kenyataan yang Sering Terlupakan