Komite Sekolah
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai upaya penguatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Pergub ini ditetapkan oleh Gubernur DIY dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
Apa Itu Komite Sekolah?
Baca juga : Jum’at Berkah: Pentingnya Menuntut Ilmu dalam IslamKomite Sekolah adalah forum representatif masyarakat sekolah yang terdiri dari orang tua/wali murid, tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan pemangku kepentingan lain yang bersama-sama memiliki tujuan mendukung proses pendidikan yang berkualitas. Pergub ini mengatur secara jelas posisi, wewenang, dan fungsi Komite Sekolah agar perannya semakin strategis di SMA, SMK, dan SLB se-DIY.
Tujuan Utama Pergub Ini
Pergub ini disusun untuk:
Baca juga : SMKN 1 Godean Genap Berusia 60 Tahun: Menyambut dengan Semangat “Sinareng Pangawikan Ambrasta Dur Angkara”- Memperkuat keterlibatan masyarakat dan orang tua dalam pendidikan di sekolah menengah dan pendidikan luar biasa.
- Menjadi landasan hukum yang jelas bagi pembentukan, struktur, tugas, serta tanggung jawab Komite Sekolah di lingkungan SMA, SMK, dan SLB di DIY. Baca juga : Pengalaman Saya Membeli Ganci Di ESGO Media, Karya Artikel Anak SMK N 1 Godean
- Meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk akuntabilitas perencanaan dan penggunaan sumber daya di sekolah.
Pokok-pokok Pengaturan dalam Pergub
Meskipun naskah lengkap Pergub tidak dipublikasikan secara rinci di sini, secara umum regulasi ini memuat hal-hal berikut:
1. Pembentukan dan Keanggotaan
Komite Sekolah dibentuk di setiap sekolah SMA, SMK, dan SLB di DIY dengan anggota yang berasal dari:
- Perwakilan orang tua/wali siswa
- Tenaga pendidik atau perwakilan sekolah
- Tokoh masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lokal
- Unsur lain sesuai kebutuhan komunitas sekolah
2. Fungsi dan Peran Komite
- Komite Sekolah memiliki peran dalam:
- Memberikan masukan strategis kepada kepala sekolah dan satuan pendidikan tentang penyelenggaraan pendidikan.
- Menyampaikan aspirasi orang tua/wali murid terkait pelayanan pendidikan dan kegiatan sekolah.
- Mengawal transparansi penggunaan dana sekolah, termasuk sumbangan masyarakat dan dana lainnya yang dikelola sekolah (jika diatur lebih lanjut).
3. Kelembagaan dan Tata Kerja
Regulasi ini mengatur pula cara pengisian jabatan, masa bakti anggota, mekanisme rapat, serta hubungan kerja Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan terkait.
Manfaat Bagi SMKN 1 Godean
Bagi SMKN 1 Godean, hadirnya regulasi ini berarti:
- Komite Sekolah memiliki dasar hukum kuat untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan strategis di sekolah.
- Meningkatkan keterlibatan orang tua/wali siswa dalam perencanaan dan evaluasi program sekolah.
- Memperkuat akuntabilitas dan kerja sama antara sekolah dengan masyarakat luas, yang pada akhirnya berdampak positif pada mutu pendidikan di SMKN 1 Godean.
Pergub DIY tentang Komite Sekolah ini menunjukkan komitmen Pemerintah DIY dalam mewujudkan kolaborasi aktif antara sekolah, orang tua, dan masyarakat demi pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan. SMKN 1 Godean siap mengimplementasikan ketentuan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.